Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menemui sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk membahas rencana peralihan menuju ekosistem pasar legal.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal melalui kombinasi pendekatan insentif dan penegakan hukum.
Purbaya mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya mendengarkan langsung kekhawatiran serta kebutuhan para pengusaha rokok ilegal. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema peralihan ke pasar legal.
“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya gimana, saya tanya,” kata Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Dilansir Rabu (2/9/2026).
Salah satu rencana yang tengah disiapkan pemerintah adalah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Skema tersebut ditujukan untuk membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat masuk ke dalam ekosistem legal dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Purbaya menegaskan, kesempatan tersebut tidak akan diberikan tanpa batas. Pengusaha yang tetap memilih beroperasi di luar ketentuan hukum akan menghadapi tindakan tegas.
“Saya kasih, kira-kira gini, saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah. Setelah itu, ya sudah, kalau nggak masuk juga, kami berantas habis. Jadi, ada fair game,” ujarnya.
Namun, rencana penerapan layer cukai baru tersebut belum akan langsung diberlakukan. Pemerintah terlebih dahulu akan membahas skema tersebut bersama DPR.
Pembahasan dijadwalkan dilakukan setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 rampung.
Skema tarif baru ini menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Pemerintah berupaya menyediakan jalur bagi pelaku usaha untuk beralih ke pasar legal, dengan tetap mewajibkan mereka mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Siapkan Teknologi Deteksi Cukai Palsu
Selain menyiapkan jalur legal, Kementerian Keuangan juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan teknologi.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan rencana penerapan teknologi track and trace yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Teknologi tersebut dirancang untuk membantu mendeteksi keaslian pita cukai sekaligus melacak asal peredaran produk.
“Kami akan menerapkan teknologi baru, namanya track and trace, dari satu perusahaan kerja sama dengan PERURI. Nanti di situ cukainya nggak bisa dipalsu,” kata Purbaya.
Sistem tersebut akan menggunakan pemindai khusus untuk memeriksa keaslian pita cukai. Bahkan, teknologi itu nantinya dapat digunakan melalui telepon seluler sehingga petugas bisa melakukan pemeriksaan secara lebih mudah di lapangan.
Purbaya menyebut teknologi tersebut rencananya akan dipasang di sejumlah pabrik rokok besar.
Sistem track and trace juga akan terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat memantau peredaran produk dan mendeteksi penggunaan pita cukai palsu secara lebih cepat.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan peralihan ke pasar legal, penegakan hukum, dan pemanfaatan teknologi dapat semakin mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua,” ujar Purbaya.






