Pelaku Pencurian HP di Kendari Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Puluhan Lokasi

Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam Polresta Kendari dan Tim IntelMob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diamankan petugas pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 Wita di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial LY (39), seorang pengacara asal Kabupaten Muna, yang kehilangan telepon genggam dan sejumlah barang berharga pada Kamis, 7 Mei 2026.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Jalan Bypass Laode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Saat itu korban sedang menunggu rekannya di depan sebuah tempat hiburan malam dan tertidur di dalam mobil.

Ketika terbangun sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapati tas berwarna cokelat yang sebelumnya diletakkan di atas dasbor mobil telah hilang.

Tas tersebut berisi dompet, sejumlah kartu ATM, kartu identitas, serta satu unit telepon genggam merek Vivo F23 5G. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, DE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial UTA.

Keduanya diketahui memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur di kursi pengemudi.

DE kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil telepon genggam serta uang tunai milik korban yang berada di atas dasbor mobil, sementara UTA menunggu di atas motor dan mengawasi situasi sekitar.

Usai melakukan aksinya, telepon genggam hasil curian tersebut dijual di salah satu konter ponsel di Kota Kendari dengan harga Rp500 ribu. Hasil penjualan dan uang tunai milik korban kemudian dibagi antara kedua pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo F23 5G yang diduga merupakan milik korban.

Dari hasil pendalaman, DE diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2021 dan kasus pencurian pada tahun 2025.

Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian elektronik di 32 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari.

“Dari pengakuan pelaku, sebanyak 32 TKP dilakukan sendiri dan sembilan TKP lainnya dilakukan bersama rekannya berinisial UTA,” ungkap sumber kepolisian.

Pos terkait