Polresta Kendari Ringkus DPO Pemerasan Perusahaan Tambang PT ST Nikel

Tim gabungan Buser 77 Satreskrim bersama Unit Intelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nikel.

Pelaku berinisial Leo (35) ditangkap di sebuah rumah indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (1/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan buronan tersebut. Menurutnya, Leo merupakan target yang selama ini dicari setelah berhasil meloloskan diri dari operasi kepolisian sebelumnya.

“Benar, DPO bernama Leo sudah ditangkap,” ujar Welliwanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, penetapan status DPO terhadap Leo berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap 11 orang di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (25/3/2026) malam.

Dari hasil OTT tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sementara Leo berhasil melarikan diri saat penggerebekan sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci peran Leo dalam dugaan pemerasan terhadap PT ST Nikel. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta kaitannya dengan para tersangka yang telah lebih dahulu ditahan.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari,” kata Welliwanto.

Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik premanisme dan aksi pemerasan yang dapat mengganggu iklim investasi, khususnya di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Polresta Kendari juga memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kita kembangkan, kejar pelaku lain,” pungkasnya.

Pos terkait