PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media online di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan nikel secara ilegal dan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, sejak pekan keempat April 2026, perusahaan memang melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun bukan untuk kegiatan penambangan ore.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” kata Tubagus Riko dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses akuisisi perusahaan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan penanganan segera, seperti keberadaan lubang bekas tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai, termasuk kolam pengendapan sedimen.
Atas dasar itu, perusahaan melakukan sejumlah kegiatan pembenahan, mulai dari verifikasi dan pendataan kondisi lapangan, penataan dan pengamanan material yang masih memiliki nilai ekonomis, pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan, pembangunan kolam pengendapan sedimen, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, hingga pemeliharaan aset perusahaan dan kegiatan administrasi serta perencanaan tambang.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik. Bahkan dalam pelaksanaannya kami melibatkan konsultan lingkungan agar seluruh pekerjaan dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tubagus Riko mengatakan penggunaan alat berat di lokasi kerja dilakukan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan pembenahan lingkungan, terutama karena intensitas curah hujan mulai meningkat.
“Karena waktu yang tersedia cukup terbatas dan musim hujan mulai meningkat, kami memilih menggunakan lebih banyak alat berat agar target pekerjaan lingkungan dapat diselesaikan lebih cepat. Jadi sangat keliru jika aktivitas tersebut ditafsirkan sebagai kegiatan penambangan tanpa RKAB,” tegasnya.
Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa PT Pandu Urane Perkasa beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH).
Menurutnya, berdasarkan status tata ruang dan perizinan yang dimiliki perusahaan, wilayah IUP PT PUP berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
“Informasi yang menyebut PT Pandu beroperasi dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tidak benar. Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL sehingga tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan,” katanya.
Tubagus Riko mengungkapkan, perusahaan sebelumnya memang sempat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan saat itu belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi serta belum menempatkan dana jaminan reklamasi periode 2025–2029.
Namun, setelah proses akuisisi saham oleh manajemen baru, seluruh kewajiban yang menjadi dasar penerbitan sanksi tersebut telah dipenuhi.
“Setelah akuisisi saham, kami segera memenuhi kewajiban perusahaan, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi yang sebelumnya belum diselesaikan. Oleh karena itu, melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI),” ungkapnya.
Ia juga membantah informasi yang mengaitkan nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis dengan kepemilikan saham perusahaan.
Menurutnya, saat proses akuisisi dilakukan, pemegang saham PT Pandu Urane Perkasa adalah Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo.
“Saat kami melakukan akuisisi, tidak terdapat kepemilikan saham atas nama Bapak Idham Azis di PT Pandu Urane Perkasa. Saat ini kami telah efektif menguasai dan memiliki 100 persen saham perusahaan serta telah melaksanakan berbagai kewajiban yang sebelumnya tertunggak,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PT Pandu Urane Perkasa juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Wawowonua pada 25 April 2026 terkait rencana kegiatan operasional perusahaan.
Melalui klarifikasi tersebut, manajemen PT Pandu Urane Perkasa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kondisi perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.






