Rumah Kadis PUPR di Bengkulu Digeledah KPK, Temukan Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar

KPK mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi ijon proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong dengan membuka perkara baru. Kali ini, perkaranya di Bengkulu.

Dalam penyidikan baru itu, KPK menggeledah beberapa lokasi, salah satunya yakni rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.

Bacaan Lainnya

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan dan masih ada keterkaitan dengan kasus korupsi di Rejang Lebong.

Selain menggeledah rumah Noprisman, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” sambungnya.

Menurut Budi, penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” sambungnya.

Belum diketahui keterkaitan dua kasus ini. Belum ada juga keterangan yang disampaikan oleh Noprisman mengenai penggeledahan tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” ucap Budi.

Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.

Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.

Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.

Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

“Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:

Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;

Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);

Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;

Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan

Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Kelimanya sudah ditahan KPK. Mereka belum berkomentar mengenai perkara ini.

Pos terkait