Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari karyawan hingga salah satu direktur badan usaha milik negara (BUMN).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keempat saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Keempat saksi yang diperiksa yakni DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, serta DA yang merupakan salah satu direktur di BUMN.
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan korupsi dalam tata kelola nikel PT CNI di Sultra pada 2017-2020.
Dalam perkara tersebut, PT CNI diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi persyaratan untuk melakukan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI diduga bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel sehingga tercatat kurang dari 1,7 persen.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Menurut Saiful, dokumen yang digunakan PT CNI untuk melakukan ekspor tersebut sejatinya tidak sah. Kondisi itu disebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.
Kejagung juga menyebut PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada periode 2017-2019, meski telah memiliki rekomendasi ekspor.
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, PT CNI juga telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.






