Mantan Caleg DPR RI Fadel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan di Polda Sultra

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Muhammad Fadel Christopol (MFC) alias Fadel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor B/84.a/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tertanggal 8 September 2026.

Bacaan Lainnya

Humas Polda Sultra, Hasrun, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Untuk penetapan tersangka benar adanya sesuai surat tersebut,” ujar Hasrun, Jumat (11/9/2026).

Diketahui, Muhammad Fadel Christopol merupakan mantan calon anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Kota Kendari bernama Asdar dan diduga terjadi pada 2025.

Asdar mengungkapkan, persoalan bermula pada Maret 2025 ketika SY, seorang oknum anggota Polri, mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan dana dengan alasan pengurusan surat izin di Perusda Kolaka.

“Saya anggap dia (SY) bagian dari keluarga. Sebelumnya saya sudah membantu sekitar Rp70 juta. Orang yang menandatangani memang bukan dia, tapi dia yang merekomendasikan orang tersebut (MFC),” kata Asdar di Kendari, Rabu (10/6/2026) lalu.

Menurut Asdar, sebagai jaminan, diserahkan satu unit mobil dan sertifikat tanah.

Namun, beberapa waktu kemudian SY kembali meminta tambahan dana dengan alasan masih kekurangan biaya.

Karena mengenal SY sebagai anggota Polri, Asdar mengaku percaya dan kembali menyerahkan uang.

Bahkan, menurutnya, SY membuat sendiri kuitansi penerimaan uang sebesar Rp60 juta yang disertai rekaman video.

Persoalan kemudian muncul ketika sekitar 10 orang dari Asosiasi Rental Sultra mendatangi rumah Asdar dan mengklaim sebagai pemilik mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Mereka menunjukkan invoice yang menyatakan kendaraan tersebut dirental oleh seseorang berinisial MFC.

“Saya langsung menghubungi Pak SY dan meminta dia datang. Tapi dia seolah menghindar untuk bertemu dengan pemilik mobil. Ketika dia datang, orang-orang itu sudah pergi dan mobil sudah diambil kembali oleh pemiliknya,” ujarnya.

Asdar mengaku sempat dipertemukan dengan MFC yang disebut merupakan rekan dari istri kedua SY. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Sejak pertengahan 2025, Asdar mengaku terus meminta pertanggungjawaban kepada SY. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya berupa anjuran untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

“Lapor saja, itu yang selalu dia katakan setiap kali saya menanyakan perkembangan persoalan ini,” katanya.

Pada Juli 2025, Asdar melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra. Ia menyebut seluruh saksi, termasuk pemilik kendaraan, telah diperiksa penyidik.

Selain laporan pidana, Asdar juga melaporkan SY ke Propam Polri. Dari proses tersebut, SY disebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan untuk kenaikan jabatan.

“Sanksi etiknya hanya penundaan sekolah untuk kenaikan jabatan. Sementara proses pidananya masih berjalan,” ungkapnya.

Asdar mengatakan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir 2025.

Berdasarkan kuitansi yang dimilikinya, Asdar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Namun, secara keseluruhan, ia memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp120 juta.

“Saya sudah memberikan kesempatan agar diselesaikan secara baik-baik. Saya hanya meminta uang Rp60 juta sesuai laporan saya dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan,” katanya.

Sementara itu, SY saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026) lalu membantah pernah meminjam uang kepada Asdar.

“Yang perlu kita ketahui yang pertama, saya tidak pernah pinjam uang ke dia,” tegasnya.

SY menjelaskan, pihak yang meminjam uang adalah MFC bersama rekannya bernama Diki. Menurutnya, ia hanya dimintai pendapat oleh Asdar dan menyarankan agar transaksi dilakukan apabila memang sudah saling percaya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanda tangannya dalam kuitansi tersebut hanya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang meminjam uang.

“Kenapa saya tanda tangan di situ? Saya adalah saksi di situ, bukan saya peminjam duit. Karena yang ambil duitnya itu MFC di atas meja,” jelasnya.

SY menambahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), MFC disebut mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.

Pos terkait