Warga Kendari Tolak Eksekusi Lahan di By-pass

Proses eksekusi pengosongan sebidang tanah di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026), berlangsung tegang.

Eksekusi yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga yang berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Adu argumen hingga aksi saling dorong terjadi ketika tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kendari tiba untuk menjalankan proses pengosongan lahan.

Objek perkara merupakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1.446 meter persegi yang berada di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi.

Pantauan di lokasi, sejumlah warga sejak awal melakukan penolakan dengan memblokade ruas jalan. Situasi kemudian memanas setelah tim eksekutor PN Kendari tiba dan hendak menuju objek perkara.

Adu mulut antara warga dan tim eksekutor sempat terjadi. Meski mendapat penolakan, pihak PN Kendari tetap berupaya menjalankan proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan.

“Kami minta maaf, kami akan melakukan eksekusi,” kata Panitera PN Kendari, James Mochtat Ramli.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, tim eksekutor bergerak menuju lokasi objek lahan. Namun, langkah tersebut kembali dihadang warga hingga terjadi aksi saling dorong.

Sejumlah personel kepolisian yang berada di lokasi kemudian berupaya memisahkan warga dan tim eksekutor serta mengendalikan situasi agar tidak terjadi bentrokan yang lebih luas.

Namun, ketegangan kembali terjadi. Dalam situasi tersebut, sejumlah warga mengambil dokumen yang dibawa tim eksekutor. Dokumen tersebut kemudian disobek dan dibakar di sekitar lokasi.

Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Sejumlah warga juga masih bertahan dan menyampaikan penolakan terhadap proses eksekusi.

Proses eksekusi pengosongan lahan belum dapat dilaksanakan karena situasi di lokasi masih diwarnai penolakan dan ketegangan.

Pos terkait