Anggota DPRD Kolaka Disebut Masih DPO Sejak 2014, Forgema Sultra Pertanyakan Penerbitan SKCK

Kantor DPRD Kabupaten Kolaka (Kiri), Penanggung Jawab Forgema Sultra, Rahman (Kanan). Foto: Istimewa.

Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Anggota DPRD Kolaka yang dimaksud disebut berinisial I dan saat ini menduduki salah satu posisi strategis di DPRD Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diterima, status DPO tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resor Kolaka dengan nomor DPO/35/XII/2014/Reskrim.

Penanggung Jawab Forgema Sultra, Rahman, mengatakan bahwa anggota DPRD Kolaka berinisial I tersebut masih berstatus DPO sejak 2014.

“Oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka berinisial I itu masih berstatus DPO sejak tahun 2014. Oknum tersebut melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP,” kata Rahman saat ditemui di Kendari.

Rahman juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam pencalonan anggota DPRD.

“Saya mempertanyakan pihak kepolisian yang mengeluarkan atau menerbitkan SKCK, sementara oknum tersebut sejak tahun 2014 disebut masih berstatus DPO,” ujarnya.

Menurutnya, apabila status DPO tersebut masih berlaku ketika yang bersangkutan mengurus SKCK, semestinya terdapat mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terhadap catatan hukum pemohon.

“Semestinya terdapat mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terhadap pemohon,” jelasnya.

Rahman menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya terkait status hukum yang bersangkutan serta proses penerbitan SKCK.

Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kasus anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, yang sebelumnya menjadi sorotan karena sempat berstatus buron selama bertahun-tahun.

“Jika hal tersebut benar adanya, kami meminta pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan menangkap anggota DPRD Kolaka yang sampai saat ini disebut masih berstatus DPO,” tegasnya.

Selain kepolisian, Rahman meminta Bawaslu, KPU Kabupaten Kolaka, dan DPRD Kabupaten Kolaka turut melakukan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing, terutama terkait terpenuhinya persyaratan pencalonan dan status hukum yang bersangkutan.

“Kami menegaskan agar seluruh pihak tidak menutup-nutupi persoalan ini dan segera membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, termasuk memastikan keabsahan status DPO, proses penerbitan SKCK, serta legalitas administrasi pencalonan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus, terkait dugaan status DPO tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi yang diterima media ini.

Pos terkait