Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, PT CNI merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sultra yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel pada periode 2017 hingga 2020. Dalam penyidikan, Kejagung menduga terjadi rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor, meskipun komoditas tersebut diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Nilai kerugian itu, kata Saiful, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful menjelaskan, pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan kegiatan ekspor.
Penyidik selanjutnya mendalami dugaan manipulasi dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan dalam kegiatan ekspor tersebut. Rekayasa dokumen itu diduga dilakukan untuk menyesuaikan kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujar Saiful.
Selain dugaan rekayasa hasil pengujian kadar nikel, Kejagung juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor komoditas tersebut.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi serta tiga orang ahli.
Penyidik juga telah menyita sebanyak 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyitaan tersebut dilakukan setelah memperoleh penetapan dan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.






