Perselisihan yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial MFM dan kekasihnya, NZ, mahasiswi UHO Kendari, berakhir dengan kesepakatan damai melalui mediasi secara kekeluargaan.
Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, NZ melaporkan dugaan penganiayaan pada 6 Oktober 2026. Perselisihan tersebut bermula dari pertengkaran pribadi antara keduanya di salah satu perumahan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam laporan sebelumnya, NZ mengaku mengalami rasa sakit dan memar akibat dugaan tindakan penganiayaan saat pertengkaran berlangsung.
Namun, setelah melalui proses mediasi, keduanya sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kami sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” ujar MFM, Jum’at (17/10/2026)






