Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Estiarty Haryani mengatakan program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.
Adapun syarat penerima bantuan antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu kartu keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, serta tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah ataupun swasta.
Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan.
Persyaratan lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
Calon penerima bantuan juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau nomor induk berusaha (NIB), disertai foto lokasi maupun kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Sektor usaha yang dapat dikembangkan melalui program ini meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.






