Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jaksa KPK turut membebankan uang pengganti senilai Rp1,435 miliar yang disebut sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik Noel akan disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara Noel akan ditambah dua tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Noel mengaku menyesal. Namun, penyesalan yang dimaksud bukan karena perbuatannya, melainkan karena menurutnya ada terdakwa korupsi dengan nilai kerugian negara lebih besar tetapi hanya mendapat selisih tuntutan hukuman sedikit darinya.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap menerima Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun,” ujar Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel juga mengkritik tuntutan jaksa KPK yang menurutnya tidak masuk akal. Ia mengaku tidak memahami logika hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” katanya.
Noel menegaskan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya merasa bekerja untuk kepentingan rakyat dan menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” tegas Noel.






