Korupsi Rehab Rumah Korban Bencana di Koltim, Kadis Perumahan Jadi Tersangka

Para tersangka digiring oleh personel Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/5/2026). ANTARA/La Ode Deden Saputra/Andika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan rehabilitasi rumah korban bencana alam pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MIB selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Timur tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penyidik juga menetapkan HA sebagai penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, serta A sebagai penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.

Novelino menjelaskan, pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10,91 miliar.

Dari jumlah tersebut, kata dia Rp4,31 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk melaksanakan 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Modus yang dilakukan para tersangka, antara lain penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” ujar Novelino seperti dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp686,8 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan oleh jaksa penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 18 Mei 2026 hingga 6 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 18 Mei 2026.

“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiil, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Novelino menegaskan, jajaran Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi di wilayah hukumnya.

Pos terkait