Dua Oknum Guru PPPK SMA di Konawe Terancam Sanksi Berat hingga Pidana

Oplus_16908288

Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan dua oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMA di Kabupaten Konawe berinisial IS dan WA terancam berujung pada sanksi berat.

Keduanya bahkan berpotensi diberhentikan sebagai tenaga pendidik hingga diproses secara pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, Prof. Aris Badara, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan Polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Prof Aris menegaskan, apabila kedua oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Pasti kita proses sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial A, warga Kabupaten Konawe, melaporkan dugaan persetubuhan suaminya yang berinisial IS dengan seorang perempuan berinisial WA ke Polres Konawe pada Senin (18/5/2026).

A mengaku memergoki suaminya bersama rekan kerja wanitanya di rumah mertuanya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lambuya pada Senin malam.

Menurut perempuan yang akrab disapa Yuyun itu, kecurigaan terhadap hubungan keduanya sebenarnya telah lama muncul. Ia menduga IS memiliki hubungan khusus dengan WA sejak keduanya terlibat dalam pengelolaan dana BOS sekolah.

“Awalnya saya hanya curiga karena mereka terlalu sering berkomunikasi. Saya pernah menemukan chat mereka yang ada kata sayang dan waktu itu sempat diakui, tetapi alasannya hanya khilaf dan disebut sebatas komunikasi biasa,” ujar A kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. A mengaku melihat sepeda motor milik WA terparkir di rumah mertuanya. Merasa ada hal yang tidak wajar, ia kemudian memilih menunggu di sekitar lokasi.

“Saya tunggu lebih dari dua jam. Setelah lampu kamar dimatikan, saya mulai merekam video karena curiga mereka berada di dalam kamar,” katanya.

Yuyun mengaku mendapati keduanya sedang melakukan hubungan terlarang. Peristiwa itu kemudian dilaporkannya ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.

Ia pun mengaku sangat kecewa atas dugaan perbuatan suaminya dan rekan kerjanya tersebut.

“Saya sangat kecewa. Terlebih mereka melakukan perbuatan itu di rumah mertua saya, di kamar tempat saya biasa tidur. Bahkan dalam rumah itu masih ada mertua saya, yang membuat saya semakin kecewa karena terkesan membiarkan perbuatan tercela tersebut,” ungkapnya.

Pos terkait