Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap enam oknum penyidik Polres Bau-Bau yang diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti berupa perak pada kasus pencurian di salah satu hotel di Kota Bau-Bau.
Selain dugaan penghilangan barang bukti, konsorsium juga menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar terhadap korban dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Perwakilan Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sultra, Eko Rama menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka oknum penyidik yang terlibat harus diberikan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami mendesak Propam Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap enam oknum penyidik tersebut. Jika terbukti bersalah, tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,”Ucapnya dalam keterangan resminya yang diterima dikendari.
Tak hanya itu, Rabil juga menambahkan selaku kordinator Lapangan meminta Kapolda sultra untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Bau-Bau, khususnya pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Evaluasi tersebut dinilai penting guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami juga meminta Kapolda Sultra untuk mengevaluasi secara serius kinerja Polres Bau-Bau dan Kasat Reskrim Bau-Bau. Jika diperlukan, lakukan pencopotan terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada upaya penutupan atau pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.






