Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka, Diduga Peras Perusahaan Pelayaran untuk Kelancaran Dokumen Kapal

Ilustrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Indrullah Mukhlis.

Tersangka diduga meminta setoran kepada perusahaan pelayaran dan pelaku usaha kepelabuhanan dengan imbalan kelancaran pengurusan dokumen kapal.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, Indrullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/6/2026), diduga memungut uang di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah Sungai Lumpur.

“Uang tersebut diminta agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika tidak memberikan uang, pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani,” ujar Ketut, Jumat (5/6/2026) dilansir beritasatu.

Menurut Ketut, praktik tersebut diduga terjadi dalam proses pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB), dokumen yang wajib dimiliki kapal sebelum melakukan pelayaran.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel menduga uang yang diterima tersangka berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah OKI melalui mekanisme setoran untuk pengurusan SPB.

Penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka serta menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung. Kejati Sumsel juga mencermati kemungkinan praktik serupa terjadi di pelabuhan lain.

Dalam penyidikan kasus ini, tim Kejati Sumsel menggeledah dua rumah milik tersangka Indrullah di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 143,2 juta yang diakui tersangka sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan untuk pengurusan SPB.

Selain uang tunai, penyidik menyita lima kartu ATM milik tersangka, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dalam keterangannya, MS mengaku perusahaannya rutin mengurus penerbitan SPB melalui Kantor KUPP Sungai Lumpur.

MS memperkirakan perusahaannya memberikan uang kepada tersangka sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan. Dalam periode yang sama, perusahaan tersebut menangani sekitar 20 kapal tugboat dan ponton.

Indrullah diketahui menjabat sebagai kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, penyidik menduga tersangka meraup keuntungan antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta setiap pekan dari praktik ilegal tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri total aliran dana yang diterima selama praktik tersebut berlangsung.

Pos terkait