Jaksa Bacakan Dakwaan, Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kesehatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Richard Lee dalam sidang kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Richard Lee didakwa atas perbuatannya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, produk ‘Bodyskin DNA Salmon di Rumah Aja’ dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel.

“Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2046 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur JPU.

“Atau kedua, kami langsung kepada amar dakwaan saja majelis bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2046 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Richard Lee tak mau banyak berkomentar mengenai dakwaan yang dia terima. Kendati demikian, Richard mengaku akan memberikan jawabannya dalam sidang eksepsi yang digelar pekan depan.

“Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga tapi mulai depan minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada gitu aja,” tutur Richard Lee.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, sudah mendengar seluruh isi dakwaan. Kini pihaknya masih akan mencermati dakwaan tersebut secara keseluruhan.

“Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan. Jadi mohon waktu untuk kami bisa mencermati dan berdiskusi dengan klien kami,” tuturnya.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

Pos terkait