Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti tata kelola reklamasi dan pascatambang di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan serius.
Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023, ditemukan sebanyak 165 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi tidak dilengkapi dokumen rencana reklamasi.
Selain itu, terdapat 166 IUP tahap eksplorasi yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup. BPK juga menemukan sejumlah IUP tahap operasi produksi yang belum dilengkapi dokumen rencana reklamasi, dokumen rencana reklamasi periode lanjutan hingga tahun 2023, dokumen studi kelayakan, serta dokumen lingkungan hidup.
Ia menilai temuan tersebut menjadi indikator kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin pertambangan.
“Fakta-fakta tersebut menjadi indikator kuat adanya dugaan serius beberapa pejabat daerah, baik eks bupati maupun eks gubernur, yang menyalahgunakan jabatan dalam penerbitan IUP tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan. Sementara kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan tanggung jawab pemilik IUP yang wajib dilaksanakan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan selama tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
“Sedangkan pascatambang adalah kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan setelah berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial sesuai kondisi lokal di wilayah pertambangan,” jelasnya.
Menurutnya, kata dia, terdapat dugaan kuat bahwa penerbitan ratusan IUP dilakukan tanpa memenuhi persyaratan utama berupa dokumen reklamasi, dokumen pascatambang, maupun dokumen lingkungan hidup.
“Sangat kuat dugaan adanya pejabat daerah yang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam menerbitkan ratusan IUP tanpa dokumen reklamasi, dokumen pascatambang, bahkan dokumen lingkungan sebagai persyaratan penting dalam penerbitan IUP,” tegasnya.
Ia juga mengklaim hasil investigasi pihkanya di lapangan menunjukkan mayoritas pemegang IUP di Sulawesi Tenggara tidak melaksanakan reklamasi tahunan sebagaimana mestinya.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan mayoritas pemilik IUP di Sulawesi Tenggara tidak pernah melakukan reklamasi tahunan sehingga tata kelola pertambangan di Sultra menjadi sangat buruk, yang ditandai dengan tingginya tingkat kerusakan lingkungan,” kata Munawir.
Atas dasar itu, PB HMI Bidang ESDM mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh mantan bupati dan mantan gubernur yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
“Saya meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat daerah, baik eks bupati maupun eks gubernur, yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan,” pungkasnya.






