Akibat Cemburu, Suami di Konsel Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia

Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sulawesi Tenggara, dan Polsek Ranomeeto berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (28) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

Pelaku yang merupakan suami korban ditangkap pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di BTN Griya Resky Ambaipua Blok G Nomor 8, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui berinisial AN (24), seorang pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Dusun II, BTN Rezki Ambaipua Permai, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan korban terbaring di ruang tengah rumah dalam keadaan tidak bernyawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian mata kiri dan kanan serta lengan kiri korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun di lapangan, aparat kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap suami korban yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, IN mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ia mengaku menarik kedua tangan korban secara bergantian, menginjak tangan korban saat dalam posisi terbaring, serta menendang tangan kiri korban hingga mengalami cedera.

Usai mengalami penganiayaan, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan meminta izin untuk pergi ke kamar mandi.

Namun, beberapa saat kemudian kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku juga mengaku sempat berusaha membangunkan korban karena tidak percaya istrinya telah meninggal.

Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, ia membersihkan tubuh korban menggunakan air, mengganti pakaiannya, menyelimuti korban dengan sarung, menyisir rambutnya, dan memeluk korban dengan harapan korban dapat kembali hidup.

Dari hasil interogasi, motif sementara yang diungkap pelaku adalah rasa cemburu. Pelaku mengaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, hasil visum luar dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pos terkait