Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung

Bareskrim Polri membongkar pabrik gelap yang memproduksi vitamin anak palsu di Lampung. Produk tersebut diduga telah diproduksi dan dijual melalui e-commerce serta media sosial sejak 2021.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial IKS dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan tanpa hak merek Apialys pada produk vitamin sirup anak-anak yang diproduksi secara ilegal di wilayah Lampung,” kata Ade Safri dalam keterangannya dilansir Kumparan, Minggu (11/10).

Kasus ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik merek Apialys. Perusahaan tersebut menemukan produk yang diduga palsu dijual melalui platform e-commerce.

“Mereka menemukan adanya penjualan produk Apialys yang diduga palsu dijual melalui e-commerce,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, vitamin palsu itu dibuat menggunakan bahan baku madu hutan dengan kemasan yang menyerupai produk asli. Produk tersebut kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per botol dan dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Aksi kejahatan yang berlangsung selama lebih dari empat tahun ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan reputasi bagi PT Lapi Laboratories selaku produsen resmi, termasuk masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya.

IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis terkait penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang sejenis.

Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 untuk proses persidangan.

Ade Safri mengimbau masyarakat lebih cermat saat membeli produk, termasuk memeriksa keaslian merek dan legalitasnya.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, memperhatikan keaslian merek dan legalitas produk, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran produk yang melanggar hukum,” ucapnya.

Pos terkait