Aktivitas investasi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Merbau Indah Raya di wilayah Konawe Selatan sejak tahun 2011 kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Perusahaan tersebut diduga belum sepenuhnya menjalankan kewajiban kemitraan plasma kepada masyarakat sekitar secara transparan dan merata.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, perusahaan disebut baru mulai melakukan pembayaran hasil kebun plasma, namun proses penyalurannya dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Ketua pemerhati pertanian Konawe Selatan, Firman SH., MH., menyayangkan adanya indikasi ketidaktransparanan dalam distribusi manfaat plasma tersebut.
Ia menyebutkan bahwa terdapat masyarakat yang hingga kini belum menerima hak plasma, meskipun lahan mereka telah lama dikelola oleh perusahaan.
Selain itu, mekanisme pencairan dana plasma juga dinilai tidak jelas, termasuk pola pembayaran yang dilakukan hanya satu kali dalam setahun.
Kondisi tersebut dianggap merugikan petani penerima plasma, terutama karena fluktuasi harga sawit tidak tercermin dalam nilai pembayaran yang diterima masyarakat.
“Seharusnya ada kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan plasma. Masyarakat juga berhak mengetahui perhitungan dan mekanisme pembagiannya,” ujar Firman.
Secara regulasi, perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kebun plasma atau fasilitas ekonomi produktif.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat melalui ketentuan turunan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan dan HGU.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman perizinan usaha perkebunan juga menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban plasma merupakan syarat utama operasional perusahaan
Dirinya juga meminta pemerintah daerah Konawe Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Kementerian Pertanian untuk turun tangan menyelesaikan persoalan kemitraan plasma tersebut.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan agar tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan hak petani plasma benar-benar terpenuhi dan mekanisme pembagian dilakukan secara transparan serta berkeadilan,” Pungkasnya.






