Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor yang Sempat Menginap di Kamar Kos Korban

Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga di Kota Kendari.

Pelaku berinisial AL (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SA (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pelaku mendatangi kamar kos korban dengan alasan mencari seorang teman.

Namun korban mengaku tidak mengenal orang yang dimaksud. Pelaku kemudian meminta izin untuk menginap di kamar kos korban dan permintaan tersebut disetujui.

Keesokan harinya, tepatnya pada 16 Juni 2026, korban pergi ke Kabupaten Kolaka Utara dan meninggalkan pelaku yang masih berada di kamar kosnya.

Beberapa hari kemudian, sekitar 20 Juni 2026, korban dihubungi rekannya yang mengabarkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.

Rekan korban bahkan mengirimkan foto yang menunjukkan sepeda motor milik korban telah berada di luar kamar kos.

Tak lama berselang, motor tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Mandonga melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 2537 EI serta satu batang besi yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan kos dan dirinya berada seorang diri di lokasi. Sebelum membawa kabur motor tersebut, pelaku terlebih dahulu memasang ban dan velg kendaraan agar dapat didorong keluar dari kamar kos.

Selanjutnya, pelaku merusak kunci stang menggunakan sebatang besi yang ditemukan di dalam kamar kos korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor tersebut dibawa dan dititipkan di tempat kos milik rekannya di kawasan Jalan Segar, Kelurahan Pondambea.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berencana menjual sepeda motor tersebut dengan harga sekitar Rp1 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah memberikan akses kepada orang yang belum dikenal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Pos terkait