Harga emas di pasaran domestik kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (15/5/2026).
Tiga produk logam mulia yang dipasarkan melalui Pegadaian, yakni UBS, Antam, dan Galeri24, kompak terkoreksi dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian pada pukul 06.25 WIB, harga emas UBS turun menjadi Rp2.885.000 per gram. Sementara emas Galeri24 berada di level Rp2.828.000 per gram.
Di sisi lain, harga emas Antam yang dikutip dari Logam Mulia pada pukul 09.30 WIB juga mengalami penurunan sebesar Rp20.000. Harga emas Antam kini dipatok Rp2.819.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.839.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.636.000 per gram.
Jika dibandingkan dengan perdagangan Kamis (14/5/2026), harga emas UBS sebelumnya berada di Rp2.887.000 per gram, Galeri24 Rp2.836.000 per gram, sedangkan Antam tercatat Rp2.839.000 per gram.
Pegadaian menyediakan emas Galeri24 dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Untuk emas UBS tersedia mulai 0,5 gram sampai 500 gram, sedangkan emas Antam dijual dalam ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut daftar harga emas terbaru:
Galeri24
0,5 gram: Rp1.484.000
1 gram: Rp2.828.000
2 gram: Rp5.588.000
5 gram: Rp13.868.000
10 gram: Rp27.662.000
25 gram: Rp68.783.000
50 gram: Rp137.457.000
100 gram: Rp274.778.000
250 gram: Rp685.258.000
500 gram: Rp1.370.515.000
1.000 gram: Rp2.741.028.000
UBS
0,5 gram: Rp1.560.000
1 gram: Rp2.885.000
2 gram: Rp5.725.000
5 gram: Rp14.148.000
10 gram: Rp28.146.000
25 gram: Rp70.227.000
50 gram: Rp140.165.000
100 gram: Rp280.220.000
250 gram: Rp700.343.000
500 gram: Rp1.399.041.000
Antam (Logam Mulia)
0,5 gram: Rp1.459.500
1 gram: Rp2.819.000
2 gram: Rp5.578.000
3 gram: Rp8.342.000
5 gram: Rp13.870.000
10 gram: Rp27.685.000
25 gram: Rp69.087.000
50 gram: Rp138.095.000
100 gram: Rp276.112.000
250 gram: Rp690.015.000
500 gram: Rp1.379.820.000
1.000 gram: Rp2.759.600.000
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan pajak untuk transaksi emas batangan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.






