Seorang ibu rumah tangga bernama Asni Binti La Asimi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Meski terbukti bersalah, Pengadilan Negeri Pasarwajo memutuskan tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan memberikan putusan pemaafan hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2026, Asni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Asni Binti La Asimi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” bunyi putusan hakim dikutip dari situs PN Pasarwajo, Jumat (19/6).
Namun, majelis hakim juga menyatakan memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan.
Perkara tersebut bermula ketika Asni mengetahui anaknya yang masih tergolong anak menjadi korban persetubuhan. Saat dikonfrontasi, korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku.
Bersama suaminya, Asni kemudian mendatangi pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
Namun, situasi berubah menjadi luapan emosi ketika pria tersebut tidak segera mengakui perbuatannya.
Dalam insiden yang terjadi pada 8 September 2025 itu, terdakwa memukul korban menggunakan bambu ke arah paha sebanyak satu kali, kemudian memukul bagian belakang tubuh korban dengan parang sebanyak satu kali, serta memukul kepala korban menggunakan gergaji hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut Asni dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang peristiwa tersebut. Menurut pihak pembela, tindakan itu dilakukan secara spontan setelah terdakwa mengetahui anak kandungnya menjadi korban tindak pidana kesusilaan.
Selain itu, Asni disebut sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki lima orang anak.
Anak pertama masih menempuh pendidikan tinggi, anak kedua yang menjadi korban masih mengalami trauma, sementara tiga anak lainnya masih duduk di bangku SMP dan SD.
Di sisi lain, suami terdakwa menderita sakit maag serius sehingga tidak dapat bekerja secara optimal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
Namun, hakim juga menilai hukum harus mampu memahami sisi kemanusiaan yang melatarbelakangi suatu tindak pidana.
“Majelis hakim tidak hanya melihat Terdakwa sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga sebagai seorang ibu yang pada saat terjadinya peristiwa sedang berada dalam tekanan emosional yang luar biasa setelah mengetahui anak kandungnya menjadi korban tindak pidana kesusilaan yang menimbulkan luka psikologis mendalam dan berdampak terhadap masa depan anak tersebut,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai putusan yang paling tepat adalah pemaafan hakim, yakni menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin Aji Malik dengan anggota Anugrah Prima Utama dan Dian Ayu Raspati. Putusan tersebut diketok pada 18 Juni 2026.






