Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp 5,68 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan dilansir kontan.

Jaksa menyebut uang pengganti tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima aliran dana sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.

Jaksa menilai Nadiem mengarahkan pengadaan perangkat TIK pendidikan hanya pada laptop berbasis Chrome milik Google. Kebijakan itu disebut membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan laptop pendidikan di ekosistem teknologi pendidikan nasional.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan surat tuntutan terhadap Nadiem disusun setebal 1.597 halaman yang memuat uraian fakta persidangan, analisis fakta, hingga analisis yuridis.

“Secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis dan kesimpulan,” kata jaksa.

Karena dokumen tuntutan sangat tebal, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan poin-poin utama dalam persidangan. Permintaan tersebut disetujui Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah agar sidang dapat selesai sebelum waktu maghrib.

Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, hakim juga memastikan kondisi Nadiem yang tetap hadir di persidangan meski sebelumnya disebut akan menjalani tindakan medis. Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem menyatakan siap mengikuti sidang.