KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nusantara Sulawesi Tenggara (DPD GMN Sultra) kembali menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan batu dan pengrusakan alat berat di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Sorotan tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan mantan Bupati Konawe Utara berinisial R bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial WS dan A, sebagai tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026.
Ketua Umum DPD GMN Sultra, Irjal Ridwan, mengapresiasi keberanian Polda Sultra menetapkan seorang mantan kepala daerah sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh berhenti sebatas status hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sultra. Tetapi jangan berhenti pada penetapan tersangka. Masyarakat ingin melihat proses hukum berjalan sampai tuntas. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah,” tegas Irjal.
Menurutnya, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah hukum berikutnya, termasuk terkait alasan belum dilakukan penahanan.
Irjal juga mempertanyakan bagaimana seorang tersangka masih dapat menjalankan berbagai aktivitas di luar daerah, termasuk menghadiri kegiatan kenegaraan, sementara proses hukum terhadap dirinya sedang berjalan.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau masyarakat biasa ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya seperti apa? Lalu bagaimana dengan seorang mantan kepala daerah? Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan penyidik yang objektif, bukan berdasarkan status sosial maupun jabatan seseorang.
“Kami tidak meminta seseorang ditahan hanya karena tekanan publik. Tetapi kalau secara hukum memang telah memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan, maka jangan ada perlakuan istimewa. Jelaskan kepada publik apa dasar penyidik belum melakukan penahanan,” kata Irjal.
DPD GMN Sultra meminta Polda Sultra tidak memberikan ruang bagi munculnya dugaan bahwa penetapan tersangka hanya menjadi formalitas atau sekadar pencitraan penegakan hukum.
“Jangan sampai penetapan tersangka hanya menjadi panggung pencitraan. Kalau memang sudah cukup bukti, proses secara profesional. Kalau belum dilakukan penahanan karena alasan hukum tertentu, sampaikan secara terbuka. Publik berhak tahu,” tegasnya.
Irjal juga mengingatkan Polda Sultra agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini. Jangan ada istilah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, masyarakat biasa maupun mantan kepala daerah, harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
DPD GMN Sultra menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta Polda Sultra memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






