Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Konferensi pers pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Batam oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama tim gabungan di Batam, Kepri (20/5/2026). Foto ANTARA/Angiela.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak sekitar 100 ribu ekor yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Dari pengungkapan kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS.

Bacaan Lainnya

“Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” ujar Nona dalam keterangannya di Batam dilansir Antara, Kamis.

Menurutnya, aksi penyelundupan tersebut dilakukan dengan motif mencari keuntungan pribadi. Sementara itu, negara mengalami kerugian akibat pengiriman ilegal sumber daya laut tersebut.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan barang bawaan. Modus yang digunakan yakni hanya mengisi empat kantong benih lobster di dalam koper, sedangkan bagian lainnya dipenuhi kain bekas agar tidak mencurigakan.

“Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas,” katanya.

Silvester mengungkapkan kurir di bandara dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa. Sementara pihak yang mengatur penjemputan memperoleh imbalan hingga Rp10 juta.

“Biasanya tujuan akhir pengiriman ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus penyelundupan benih lobster di wilayah Kepulauan Riau.

“Masih dalam pendalaman untuk mencari pemilik dan pihak yang membayar,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Ipong Adi Guna mengatakan sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan guna menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.

Pelepasliaran dilakukan di perairan Galang Baru pada Rabu malam untuk meningkatkan tingkat kelangsungan hidup benih lobster yang mayoritas merupakan jenis lobster pasir.

“Keputusan terbaik memang dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” katanya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Pos terkait