Polres Konawe saat ini tengah menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Seluruh perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe.
Lima kasus yang ditangani yakni dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe Tahun 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe, dugaan korupsi makan minum di Bagian Humas Setda Konawe, dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), dugaan korupsi dana rutin di Kecamatan Morosi, serta dugaan korupsi di RSUD Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah menegaskan, seluruh perkara tersebut masih terus berjalan dan akan ditangani secara profesional serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan perkara itu masih berjalan dan akan kami ekspos di setiap tahapan hingga penetapan tersangka,” tegas Jefri.
Dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe pada Bagian Umum dan Humas Setda Konawe disebut mencapai Rp9,2 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan signifikan terkait pengelolaan anggaran makan minum di lingkup Setda Konawe.
Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Nakertrans Konawe, hasil audit pada tahap penyelidikan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Nilai dugaan kerugian yang sama juga ditemukan dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Kecamatan Morosi.
Kedua perkara tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe.
Adapun kasus dugaan korupsi di RSUD Konawe masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman oleh pihak penyelidik.






