Pria di Semarang Pembakar Keponakan karena Tak Mau Mandi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Polisi akhirnya menangkap seorang pria di Kota Semarang yang membakar keponakannya sendiri karena tak mau disuruh mandi.

Pelaku berinisial S (32) ditangkap di Kabupaten Jepara setelah dua bulan buron.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditangkap tanggal 14 Juni 2026 kemarin. Pelaku kabur dan berhasil diamankan di Wilayah Jepara,” ujar Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, Senin (22/6).

Ia mengatakan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan fisik terhadap keponakannya TN (15) dan langsung dilakukan penahanan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” jelas dia.

Untuk itu, ia dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Srini.

Peristiwa ini terjadi Sabtu 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Tambakmulyo, Semarang Utara, Kota Semarang. Awalnya pelaku S meminta korban untuk mandi namun korban menolaknya.

Pelaku yang jengkel perintahnya tak dituruti kemudian mengambil botol yang diduga berisi bensin. Ia lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan langsung menyulutnya menggunakan korek api.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan tangan. Ia langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pos terkait