Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda dan Kantor Biro Umum, Usut Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Nilai anggaran yang diselidiki mencapai sekitar Rp 31 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari untuk mencari alat bukti.

Bacaan Lainnya

Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya sebuah rumah makan, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio, serta Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp31 miliar,” ujar Dr. Sugeng Riyanta Jumat (10/7/2026).

Namun, terkait pihak-pihak yang telah maupun akan diperiksa dalam perkara tersebut, Kajati Sultra belum bersedia membeberkan secara rinci karena proses penyidikan masih terus berjalan.

“Cukup ya. Proses masih berjalan terus, belum dapat disampaikan secara detail,” kata Dr. Sugeng Riyanta.

Pos terkait