Forgema Sultra Desak DPRD Konkep, Kemendagri, dan Demokrat Ambil Sikap soal Dugaan Perselingkuhan Bupati

Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) mendesak DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) segera mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konkep, Jumat (21/8/2026).

Penanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki kewajiban politik, moral, dan konstitusional untuk menggunakan kewenangan pengawasan secara bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dugaan persoalan yang berkembang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila telah menyeret jabatan publik, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, serta berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Seorang kepala daerah bukan hanya memegang jabatan administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab moral di hadapan rakyat. Ketika muncul dugaan serius yang menyeret nama seorang bupati dan menjadi perhatian publik, DPRD tidak boleh memilih diam,” tegas Abdul Rahman.

Ia mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket diperlukan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“DPRD Konawe Kepulauan harus segera mempercepat pembentukan Pansus Hak Angket agar persoalan ini terang dan tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Abdul Rahman menilai lambannya respons DPRD justru berpotensi memunculkan berbagai spekulasi dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, dirinya meminta DPRD Konkep menggunakan seluruh kewenangan pengawasan yang dimiliki, termasuk hak angket, apabila persyaratan dan mekanisme penggunaannya telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain mendesak DPRD Konkep, Mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang berkembang.

Pemerintah pusat diminta melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila persoalan tersebut dinilai telah berdampak terhadap kepercayaan publik maupun stabilitas pemerintahan di Konawe Kepulauan.

Forgema Sultra juga meminta agar apabila pemeriksaan lembaga atau pejabat yang berwenang menemukan adanya dasar hukum yang memenuhi ketentuan, maka langkah administratif dapat diproses secara transparan, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum dan tidak ada perlakuan istimewa kepada siapa pun,” kata dia.

Rahman juga turut mendesak DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi serius terhadap kadernya yang menduduki jabatan publik dan tengah menjadi sorotan masyarakat.

Menurutnya, partai politik tidak boleh bersikap pasif ketika kadernya menghadapi persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik dan citra institusi politik.

“Partai Demokrat Sulawesi Tenggara harus menunjukkan sikap yang tegas. Evaluasi internal tidak boleh hanya menjadi jargon. Publik membutuhkan penjelasan dan sikap politik yang jelas,” lanjutnya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Seluruh dugaan, kata dia, tetap harus diuji berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, asas praduga tak bersalah dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan fungsi pengawasan terhadap pejabat publik.

Atas dasar itu, Forgema Sultra menyampaikan tiga tuntutan, yakni:

1. Mendesak DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan segera mempercepat pembentukan Pansus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan secara terbuka dan objektif terhadap persoalan yang berkembang.

2. Mendesak Kemendagri RI melakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya serta memproses langkah administratif, termasuk pemberhentian sementara apabila dasar dan mekanisme hukumnya terpenuhi.

3. Mendesak DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil sikap tegas terhadap kadernya demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik.

“Jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pengawasan. DPRD harus bergerak, Kemendagri harus bertindak sesuai kewenangannya, dan Partai Demokrat Sulawesi Tenggara harus mengambil sikap. Jangan biarkan persoalan yang telah mencederai rasa kepercayaan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Pos terkait