Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IK (28) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu ditangkap pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam menjalankan aksinya, IK menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra. dia menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada korban dengan iming iming bisa meloloskan bekerja
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi dan kelulusan.
“Salah satu korban berinisial AL (22), mahasiswa asal Konawe Kepulauan, mengalami kerugian sebesar Rp23 juta,” ujar Welliwanto, Selasa (12/5/2026).
Welliwanto bilang Korban menyerahkan uang secara bertahap masing-masing Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta kepada pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan kwitansi pembayaran dan menjanjikan surat panggilan kerja resmi dari Kejati Sultra.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, surat panggilan tersebut tidak pernah diterbitkan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat total kerugian akibat aksi pelaku mencapai Rp69 juta yang berasal dari enam lokasi berbeda. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Dari hasil pemeriksaan, IK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah. Uang tersebut dipakai untuk memodifikasi sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila, merental mobil Honda HRV, serta membayar biaya kos.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap kwitansi bermaterai yang dipakai dalam transaksi penipuan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


