Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti lonjakan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang disebut mencapai Rp4,87 triliun pada 2022.
Kenaikan aset tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah selama menjabat menteri dan diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dugaan tersebut disampaikan jaksa Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut JPU, lonjakan kekayaan itu terjadi pada periode 2019 hingga 2022, bertepatan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.
Jaksa menduga peningkatan harta tersebut berkaitan dengan kebijakan pemilihan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kebijakan itu disebut mengandung konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” kata JPU.
Dalam surat tuntutan dijelaskan, saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaannya sebesar Rp1,23 triliun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun dalam kurun sekitar tiga tahun, nilai kekayaannya disebut melonjak drastis menjadi Rp4,87 triliun.
Jaksa menilai asal-usul peningkatan harta tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai. Karena itu, nilai Rp4,87 triliun dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa.
Selain itu, JPU juga menambahkan dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut dinikmati melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Nilai tersebut diduga berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke perusahaan tersebut ketika Nadiem masih memiliki saham.
Menurut jaksa, penjelasan terdakwa yang menyebut transaksi tersebut hanya berupa utang-piutang dan telah dikembalikan dalam satu hari dianggap tidak wajar.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758. Dengan demikian, total tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar seluruh uang pengganti tersebut, maka pidana itu diminta diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.






