Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Ditangkap, Satu Tewas Ditembak Polisi

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung. Jumat (16/5/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang menewaskan anggota Polri, Bripka Arya Supena, saat berupaya menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandarlampung.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HAM dan RON. Keduanya diamankan di lokasi berbeda oleh tim gabungan Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” ujar Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, dilansir Antara.

Dia menjelaskan, saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Menurutnya, tersangka HAM melakukan perlawanan saat ditangkap di Lampung Timur. Sementara itu, tersangka RON disebut melawan menggunakan senjata api rakitan saat hendak diamankan di Pesawaran.

“Pelaku RON meninggal dunia di tempat setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyebabkan Bripka Arya Supena gugur saat menjalankan tugas.

HAM disebut berperan menyiapkan kendaraan, sedangkan RON bertindak sebagai eksekutor yang membobol kunci motor target.

Kapolda mengungkapkan, sebelum beraksi kedua pelaku sempat berkeliling Kota Bandarlampung untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri. Setelah menemukan target, RON turun untuk membobol lubang kunci motor.

Saat kejadian, Bripka Arya Supena yang berada di lokasi memergoki aksi tersebut dan berupaya mengamankan pelaku dengan mengacungkan senjata api. Namun, RON berusaha melawan hingga terjadi pergulatan.

“Senjata api milik Bripka Arya berhasil direbut pelaku dan kemudian digunakan untuk menembak korban di bagian kepala,” ujar Kapolda.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju rumah HAM. Senjata api milik Bripka Arya kemudian dikubur, sementara RON melarikan diri ke wilayah Pesawaran.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu (9/5) lalu di Jalan ZA Pagaralam, Kota Bandarlampung.

Akibat insiden tersebut, Bripka Arya Supena meninggal dunia setelah ditembak oleh pelaku curanmor saat menjalankan tugas.

Pos terkait