Polisi Amankan Pria di Konsel, Diduga Perkosa Anak Tiri Selama Lima Tahun

Seorang pria berinisial AN (53), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya yang kini berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Welliwanto, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sejak tahun 2021 hingga Maret 2026.

Korban mengaku hanya mampu mengingat kejadian pertama dan terakhir akibat tekanan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Berulang kali dilakukan, korban hanya ingat saat kejadian pertama dan terakhir,” katanya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku ketika korban dan pelaku masih tinggal serumah.

Untuk melancarkan aksinya, AN disebut kerap mengancam akan membunuh korban beserta ibunya apabila berani melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

“Korban dan ibunya akan dibunuh. Ini modus pelaku,” ungkap Welliwanto.

Karena diliputi rasa takut, korban memilih diam dan menuruti ancaman pelaku.

Hingga akhirnya pada Mei 2026, korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Kendari.

“Pelaku ini adalah ayah tiri korban dan tinggal serumah dengan korban,” pungkasnya.

Pos terkait