Diduga Hauling Ore Nikel di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, PT Sambas Minerals Mining Dilaporkan

Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) resmi melaporkan dugaan kejahatan kehutanan yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Sambas Minerals Mining bersama kontraktornya, PT Autar Putra Mandiri, ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK RI).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas hauling ore nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH), yang menjadi syarat wajib dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan negara.

Bacaan Lainnya

Koordinator FKPMI Sultra, Ardianto, menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan kehutanan yang serius.

“Kami menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan kehutanan yang terstruktur dan terang-terangan menabrak aturan hukum negara,” ujar Ardianto melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, aktivitas hauling ore nikel diduga dilakukan secara bebas menggunakan akses kawasan hutan tanpa legalitas kehutanan yang sah.

Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan pembangkangan terhadap hukum dan pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup.

“Aktivitas hauling ore nikel diduga dilakukan secara bebas menggunakan akses kawasan hutan tanpa legalitas kehutanan yang sah. Praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan pembangkangan terhadap hukum, pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup, serta bentuk kesewenang-wenangan korporasi yang merasa kebal terhadap aturan negara,” jelasnya.

Ardianto menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka PT Sambas Minerals Mining dan PT Autar Putra Mandiri patut diduga telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara demi kepentingan bisnis perusahaan.

“Jika dugaan ini benar, maka PT Sambas Minerals Mining dan PT Autar Putra Mandiri patut diduga telah melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan negara demi kepentingan bisnis dan keuntungan perusahaan,” katanya.

Mereka juga menegaskan bahwa kawasan hutan tidak boleh dijadikan jalur industri pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Kami juga menegaskan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas untuk dijadikan jalur industri tambang tanpa izin. Negara tidak boleh tunduk terhadap korporasi yang diduga merusak hutan dan mengabaikan hukum demi mempercepat eksploitasi sumber daya alam,” tambahnya.

Dalam laporannya, ia menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Atas dasar itu, mereka mendesak GAKKUM LHK untuk segera menghentikan seluruh aktivitas hauling ore nikel di kawasan hutan, melakukan penyegelan jalur hauling, memeriksa pihak perusahaan dan kontraktor pelaksana, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat maupun membiarkan aktivitas tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Ardianto mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.

“Kami menilai dugaan aktivitas ini adalah bentuk perampokan sumber daya alam dan penghinaan terhadap hukum negara. Hutan negara diduga dipakai secara ilegal untuk kepentingan hauling ore nikel tanpa izin kehutanan yang sah. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Dirinya juga memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan hukum nyata terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Tidak boleh ada kekuatan modal yang merasa kebal hukum saat hutan dan lingkungan hidup menjadi korban,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pos terkait