Musisi sekaligus kreator wahana wisata, Erik Kristianto atau yang lebih dikenal dengan nama Erix Soekamti, menggugat dua perusahaan pembuat wahana permainan yang berbasis di Jawa Timur.
Gugatan tersebut dilayangkan karena kedua perusahaan diduga meniru desain kereta gantung ciptaannya yang beroperasi di kawasan wisata Tumpeng Menoreh, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah CV Kereta Niaga atau CV Ric’s Collection dan CV Bernah De Valle I.
Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby.
Dalam perkara tersebut, Erix didampingi tim kuasa hukum dari Firmly Law Firm Yogyakarta yang terdiri dari Wahyu Priyanka Nata Permana, Kurnia Budi Nugroho, M. Hanif Mahsabihul Ardhi, Agun Pradika, dan Faisal Abdul Djabar.
Hanif Mahsabihul Ardhi menjelaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu mendaftarkan hak paten atas inovasi kereta gantung tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 10 Juli 2023. Sertifikat paten resmi diterbitkan pada 2024.
“Dengan terbitnya sertifikat paten pada 2024, Erik Kristianto sah sebagai inventor sekaligus pemegang paten kereta gantung tersebut,” ujar Hanif.
Menurutnya, sebagai pemegang hak paten, Erix memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pihak yang dapat memanfaatkan hasil karyanya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan desain tersebut tanpa izin dari penciptanya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang kerja sama dengan pihak lain selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam dua gugatan yang diajukan, Erix menuntut ganti rugi senilai Rp7 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan produksi, penggunaan, dan pemasaran kereta gantung yang dianggap merupakan hasil peniruan dari karya miliknya.
Erix mengungkapkan, ide pembuatan kereta gantung itu muncul sejak 2021 dengan tujuan menambah daya tarik wisata Tumpeng Menoreh.
Bersama seorang rekan mekanik, ia mengembangkan konsep, desain fisik, hingga sistem keselamatan yang diterapkan pada wahana tersebut.
Proses pengembangan berlangsung cukup panjang dan diwarnai berbagai kendala teknis. Berulang kali dilakukan evaluasi dan perubahan desain hingga akhirnya tercipta bentuk yang dianggap ideal.
“Dari munculnya ide hingga benar-benar terwujud itu memakan waktu yang sangat panjang. Setiap kali ada kendala teknis, kami langsung melakukan perbaikan dan mengubah rancangan. Proses itu terus berulang sampai akhirnya tercipta desain yang sempurna,” kata Erix.
Selain pengembangan desain, Erix dan timnya juga melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan aspek keselamatan.
Upaya tersebut membuahkan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi dasar kelayakan operasional wahana.
Namun pada 2024, Erix mendapat informasi mengenai keberadaan wahana serupa yang beroperasi di sejumlah destinasi wisata di Kota Batu dan Pacet, Mojokerto.
Setelah melakukan pengecekan langsung, ia menilai wahana tersebut memiliki kemiripan dengan desain yang telah dipatenkan.
Tak hanya itu, Erix juga mengklaim bahwa hasil pemeriksaan timnya menemukan aspek keselamatan wahana yang beredar tersebut tidak memenuhi standar yang semestinya.
“Tim kami sudah terjun langsung ke lokasi dan memastikan bahwa kereta itu sangat tidak aman. Ini jelas berbahaya bagi pengunjung dan menyangkut urusan keselamatan jiwa,” tegasnya.
Sebelum mengajukan gugatan, Erix telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun karena tidak memperoleh respons yang diharapkan, ia memilih menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Bimaryudho D.K. Armadha, menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan akan menyampaikan seluruh fakta dalam forum yang tepat.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan sehingga seluruh fakta dan keterangan akan kami sampaikan pada forum yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bimaryudho menegaskan bahwa produk milik kliennya berbeda dengan kereta gantung yang dipatenkan penggugat dan berada di luar cakupan paten yang dimiliki Erix Soekamti.
“Padahal kedua produk tersebut adalah dua hal yang berbeda dan produk klien kami di luar paten penggugat,” katanya.






