Lembaga Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (LGM Sultra) mengungkap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Ponggiha Latsitarda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Sabtu (20/6/2026).
Ketua Umum LGM Sultra, Haikal, mengatakan berdasarkan hasil riset dan temuan pihaknya, wilayah Desa Ponggiha Latsitarda diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas galian C yang beroperasi tanpa izin.
“Berdasarkan hasil riset dan temuan kami di wilayah Desa Ponggiha Latsitarda, Kecamatan Lasusua, salah satu sarang aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal. Maraknya aktivitas galian C secara praktik ilegal merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap hukum yang berlaku,” kata Haikal dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.
Ia menuturkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih terus beroperasi tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
“Aktivitas galian C tersebut diduga kuat sudah berlangsung sejak lama, namun sampai hari ini masih tetap melancarkan aksinya yang tidak tertib secara prosedur sehingga berpotensi merusak ekosistem alam, menyebabkan pencemaran lingkungan, serta berpotensi mengundang bencana alam,” ujarnya.
Haikal mengungkapkan, salah satu usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut merupakan milik seseorang berinisial PN.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah seorang informan, kata dia, PN disebut sebagai pemasok material untuk proyek pembangunan pemecah ombak yang dikerjakan di kawasan bypass Kecamatan Lasusua dan di Desa Pitulua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp, inisial PN mengakui bahwa aktivitas tersebut memang miliknya,” bebernya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas ilegal dalam proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara tidak dibenarkan.
“Jika kontraktor tersebut masih menggunakan material ilegal, maka kami akan membuat pelaporan secara resmi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Haikal juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, LGM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Mendesak agar pihak APH segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan ini karena aktivitas tersebut diduga kuat sama sekali tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Selain itu, terdapat dugaan perampasan aset negara secara tidak sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila aktivitas yang diduga milik PN tersebut tidak segera dihentikan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut secara resmi.
“Jika PN tidak segera dihentikan oleh Polres Kolaka Utara sebagai aparat penegak hukum, maka kami sebagai mahasiswa akan melakukan aksi demonstrasi dan membuat pelaporan secara resmi terkait aktivitas PN yang diduga kuat merupakan praktik illegal mining. Tidak ada ruang toleransi bagi yang melanggar aturan dan hukum tidak boleh tebang pilih,”Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum LGM Sultra, Haikal, mengatakan aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir.
“Diduga aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama dan masih terus berjalan. Kondisi tersebut berpotensi merusak ekosistem serta menyebabkan pencemaran lingkungan yang dapat memicu bencana alam,” ujarnya.
Haikal menyebut salah satu usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut adalah Fortuna.
Kata dia, perusahaan tersebut disebut menjadi pemasok material untuk proyek pembangunan pemecah ombak di wilayah bypass Kecamatan Lasusua.
“Salah satu usaha yang melakukan aktivitas galian di wilayah tersebut adalah Fortuna. Berdasarkan informasi yang kami terima, perusahaan tersebut menjadi supplier pada proyek pembangunan pemecah ombak di kawasan bypass Lasusua,” jelasnya.
Ia menilai penggunaan material yang berasal dari sumber ilegal dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Jika kontraktor masih menggunakan material ilegal, kami akan melaporkan secara resmi persoalan ini ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan tersebut, mengingat aktivitas yang dimaksud diduga tidak mengantongi izin.
“Kami mendesak pihak APH segera menindaklanjuti persoalan ini karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan negara,” tegas Haikal.
Ia menambahkan, apabila aktivitas yang diduga dilakukan Fortuna tidak segera dihentikan oleh Polres Kolaka Utara, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan secara resmi dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Jika aktivitas yang diduga dilakukan Fortuna tidak segera dihentikan, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan membuat laporan resmi. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,”Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.






