Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah dan Sayuran di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jumat (19/6/2026).
Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: TBL/461/VI/2026/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan KOMPAS dengan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewan Pembina KOMPAS, Karmin, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sebagai elemen masyarakat, kami memiliki kewajiban moral untuk melaporkan apabila terdapat indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Karmin dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.
Dalam laporannya, ia mengungkap dugaan penyimpangan pada dua paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, yakni pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Buah senilai Rp1,425 miliar dan pengadaan Screen House Pengembangan Hortikultura Komoditas Sayuran senilai Rp2,850 miliar.
Kedua paket pekerjaan tersebut memiliki total nilai kontrak sekitar Rp4,275 miliar dan dikerjakan oleh CV Sermi Kedia melalui mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog.
Menurutnya, proyek tersebut diduga tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal program.
Ia juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara yang, menurut laporan yang disampaikan KOMPAS, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar pada pengadaan tersebut.
Atas dasar temuan itu, dirinya menduga terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan permainan dalam penetapan perusahaan pelaksana melalui mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan suap maupun gratifikasi apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
Dalam laporannya, ia meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia barang.
Dirinya juga meminta aparat penegak hukum memeriksa inisial R yang disebut sebagai Direktur CV Sermi Kedia guna mengklarifikasi seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga dugaan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Divisi Data dan Pelaporan KOMPAS Sultra, Aldi Lamoito, berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai keterangan, termasuk kontraktor pelaksana, sehingga perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Ia berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.






