Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di sebuah kamar kos di Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
“Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
“Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH,” lanjutnya.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.
“Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” ucapnya.
Menurut Rudi, Polda Jabar kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai direktorat reserse untuk mengusut kasus tersebut.
“Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat. Kami menerima pengaduan, membuat laporan polisi, lalu membentuk beberapa tim gabungan dari seluruh direktorat reserse yang ada di Polda Jabar,” katanya.
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga memprioritaskan penanganan korban yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kami fokus pertama adalah menolong korban. Alhamdulillah, korban sudah mendapat perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk dari kami melalui kedokteran kepolisian dan dokter forensik,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban.
“Sudah bisa diidentifikasi organ-organ tubuh yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, di antaranya mata dan bibir. Selain itu terdapat bekas sayatan benda tajam di kaki, luka akibat sundutan rokok, dan lainnya. Tentunya ini menjadi bukti atas apa yang dilakukan tersangka,” tutupnya.






