Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menonaktifkan sementara kadernya, Veronika Lake, dari seluruh aktivitas kepartaian menyusul dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU, Selasa (30/6).
Selain dinonaktifkan dari kegiatan partai, Veronika juga diminta untuk sementara tidak menjalankan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai maupun di DPRD selama proses pemeriksaan berlangsung.
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan TTU Carolus Sonbay, didampingi Sekretaris DPC Habel Manu Nufa dan Bendahara DPC Andina Winantuningtias.
Carolus mengatakan, langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab moral partai sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, DPC PDI Perjuangan TTU juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Icha serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
DPC PDI Perjuangan menegaskan mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang tidak manusiawi, terlebih terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
Menurut Carolus, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang harus mendapat perlindungan dan rasa aman saat menjalankan profesinya.
Partai juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Apabila nantinya terdapat kader PDI Perjuangan yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum, partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik dan siap menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme organisasi serta ketentuan AD/ART partai,” kata Carolus dilansir Kumparan.
Meski demikian, DPC PDI Perjuangan menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Partai juga meminta seluruh kader tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi atau mendahului proses hukum.
Carolus menegaskan, penonaktifan Veronika Lake bukan berarti partai telah menyatakan kadernya bersalah.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral partai sekaligus memberi ruang agar proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara objektif, independen, transparan, dan adil.
Penonaktifan sementara itu akan tetap berlaku hingga terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum maupun mekanisme etik yang sedang berjalan.
DPC PDI Perjuangan TTU juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati keluarga dr. Icha yang masih berduka.
“Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan, kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk kepada tenaga kesehatan yang sedang mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kepada publik,” tegasnya.
Veronika Lake sebelumnya disebut keluarga dr. Icha sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi saat almarhumah menangani pasien korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu.
Keluarga menduga peristiwa tersebut menjadi salah satu pemicu tekanan psikologis yang dialami dr. Icha sebelum akhirnya meninggal dunia.
Saat ini, dugaan intimidasi tersebut masih diselidiki Polres TTU dan Polres Kupang. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD TTU juga tengah memproses laporan etik terhadap anggota dewan yang disebut dalam perkara tersebut.
Sementara Veronika Lake telah membantah melakukan intimidasi. Ia menyatakan kehadirannya di RS Leona hanya untuk menjenguk keluarga pasien dan mengaku tidak ikut terlibat dalam perdebatan yang terjadi antara dua anggota DPRD lainnya dengan dr. Icha.
Ia juga menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.






