Lembaga Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia (LJKHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek Pengamanan Pantai Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa (30/6/2026).
Koordinator aksi, Enggi Saputra Indra, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi dalam proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp19 miliar.
“Aksi yang kami lakukan terkait dugaan penggunaan material ilegal di dalam proyek Pengamanan Pantai Lasusua yang menggunakan anggaran APBN,” ujar Enggi saat ditemui di sela-sela aksi.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil pemantauan awal di lapangan, terdapat dugaan penggunaan material galian C yang tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Dugaan ini menjadi perhatian serius karena proyek yang dibiayai oleh uang negara seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” katanya.
Enggi menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan pengelolaan keuangan negara.
“Penggunaan material galian C tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila material tersebut digunakan dalam proyek yang bersumber dari APBN,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang dinilai dapat mengindikasikan adanya kelalaian maupun pembiaran oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kegiatan di lapangan.
Dalam pernyataan sikapnya, LJKHI turut membeberkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 23E UUD 1945 mengenai pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, LJKHI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aksi tersebut, LJKHI menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS IV Sultra terkait dugaan pembiaran penggunaan material galian C ilegal dalam proyek Pengamanan Pantai Lasusua.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mendalam, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek Pengamanan Pantai Lasusua yang bersumber dari APBN ± Rp19 miliar.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Menangkap dan memenjarakan pimpinanan Pimpinan PT. Pinar Jaya Perkasa atas dugaan penggunaaan dan pembelian material galian C ilegal untuk keperluan proyek yang bersumber dari
APBN
4. Meminta Kepala BWS IV Sultra bertanggung jawab serta menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek Pengamanan Pantai Lasusua hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.






