BISTARA Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Keterlibatan PT Carsurin dalam Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Organisasi Bumi Hijau Nusantara (BISTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan keterlibatan PT Carsurin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Koordinator aksi BISTARA, Ahmad Zainul, menyatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati Sultra terhadap dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini telah menjadi perhatian publik karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar serta menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan tata kelola sektor pertambangan yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya saat ditemui dikendari.

Menurutnya, proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pihak yang diduga menggunakan dokumen pertambangan.

Penyidik, kata dia, harus mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian proses administrasi pertambangan, termasuk pihak yang melakukan verifikasi dan menerbitkan dokumen yang menjadi dasar pengangkutan serta penjualan bijih nikel.

Ia menyoroti beredarnya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan PT Carsurin pada 24 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut tercatat verifikasi pengangkutan sebanyak 9.001,1430 ton bijih nikel milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

“Beredarnya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) tersebut menjadi fakta yang patut didalami oleh penyidik,” katanya.

Dirinya menambahkan, Kejati Sultra sebelumnya telah mengungkap dugaan modus penggunaan dokumen PT AMIN untuk melegalkan penjualan ore nikel yang berasal dari luar wilayah IUP atau kawasan koridor.

Karena itu, menurutnya, proses penerbitan LHV menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstruksi perkara dan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Ia menilai perusahaan surveyor memiliki peran strategis dalam tata kelola perdagangan mineral karena hasil verifikasi yang diterbitkan menjadi salah satu dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pengapalan komoditas pertambangan.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitan dokumen tersebut, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, BISTARA menyampaikan dua tuntutan kepada Kejati Sultra, yakni mendesak penyidik melakukan investigasi terhadap peran PT Carsurin sebagai perusahaan surveyor dalam perkara dugaan korupsi PT AMIN, serta meminta Kejati Sultra segera memeriksa dan menahan pimpinan PT Carsurin apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pemberantasan korupsi, penyelamatan sumber daya alam, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait