Kendari – Bumi Hijau Nusantara mengecam perusahaan pertambangan PT Rohul Energi Indonesia (REI) atas dugaan belum menyelesaikan pembayaran kompensasi lahan adat kepada Masyarakat Adat Wonua Lengora yang telah disepakati bersama sejak tahun 2016.
Koordinator Bumi Hijau Nusantara, Ahmad Zainul, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari rapat sosialisasi yang digelar pada 8 November 2016 antara pihak PT Rohul Energi Indonesia dan Masyarakat Adat Wonua Lengora.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ahmad, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi lahan adat sebesar Rp4.000 untuk setiap ton ore nikel yang keluar dari wilayah adat Wonua Lengora.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, PT Rohul Energi Indonesia telah melakukan penjualan ore nikel sekitar 7.850.000 ton dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
“Dengan perhitungan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat, maka total kewajiban kompensasi lahan adat yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar Rp31,4 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kendari.
Namun demikian, ia menyebut pembayaran kompensasi yang telah diterima masyarakat hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp24,9 miliar.
Dengan demikian, terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp6,5 miliar yang dinilai belum diselesaikan oleh perusahaan.
Atas kondisi tersebut, dirinya menilai PT Rohul Energi Indonesia tidak menunjukkan komitmen dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi lahan adat sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada 2016.
Ia juga menyebut dugaan belum terpenuhinya kewajiban tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan bersama serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat yang sah.
Bumi Hijau Nusantara mendesak PT Rohul Energi Indonesia untuk segera melunasi sisa pembayaran kompensasi sebesar Rp6,5 miliar kepada Masyarakat Adat Wonua Lengora.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan laporan resmi dan transparan terkait total tonase ore nikel yang telah keluar dari wilayah adat Wonua Lengora guna menghindari spekulasi serta perbedaan data di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ia meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk membatalkan penerbitan RKAB PT Rohul Energi Indonesia apabila perusahaan terbukti belum memenuhi komitmen pembayaran kompensasi lahan adat sebagaimana hasil kesepakatan tahun 2016.
Pihaknya juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendorong PT Rohul Energi Indonesia segera menunaikan kewajiban pembayaran kompensasi yang masih tersisa kepada masyarakat adat Wonua Lengora.
Tak hanya itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara juga diminta turun tangan dengan memanggil pimpinan PT Rohul Energi Indonesia guna mencari solusi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.






