Nama HFA Terungkap di Persidangan, Mabes Polri dan Kejagung Didesak Usut Dugaan Jaringan Ore Nikel Ilegal di Eks IUP PT PCM

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak untuk mengusut dugaan jaringan peredaran ore nikel ilegal yang disebut berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diketahui telah dicabut izinnya.

Desakan tersebut muncul setelah nama seorang berinisial HFA terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan pertambangan ilegal yang saat ini sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Dalam fakta persidangan, HFA disebut terkait dengan transaksi ore nikel dengan volume sekitar 15.540 Wet Metric Ton (WMT) yang diduga berasal dari wilayah yang tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) sekaligus mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Gito Roles, menilai kemunculan nama seseorang dalam fakta persidangan merupakan informasi penting yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui pendalaman dan pengembangan perkara.

Menurutnya, aparat tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai produksi, pengangkutan hingga perdagangan ore nikel ilegal tersebut.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang, tetapi harus menyentuh seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini,” ujar Gito dalam keterangannya yang diterima di Kendari.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut harus diusut dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri asal-usul ore, mekanisme pengangkutan, penggunaan dokumen, pihak penerima, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Gito juga meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengambil peran aktif dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara guna memastikan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan mendapat perhatian dan tindak lanjut hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang namanya muncul dalam fakta persidangan dan diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran ore ilegal harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik membutuhkan kepastian bahwa negara serius memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI guna mendorong pengusutan yang lebih komprehensif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika terdapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka seluruh fakta tersebut harus ditelusuri dan dibuka secara terang benderang demi kepastian hukum, keadilan, dan penyelamatan sumber daya alam bangsa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Pos terkait