KENDARI, 29 AGUSTUS 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kendari mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Kendari Caddi 3 yang dikelola melalui Yayasan Asasata Sativa Harsa, menyusul adanya informasi dan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mitra dalam pengelolaan dapur tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Kota Kendari, Yusril, menegaskan bahwa dalam menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, kepatuhan hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kalau benar terdapat oknum ASN yang menjadi mitra dalam pengelolaan SPPG Kota Kendari Caddi 3, BGN wajib membongkar persoalan ini secara terang dan objektif. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang terlibat, bagaimana status kepegawaiannya, apa bentuk kemitraannya, badan hukum apa yang digunakan, bagaimana proses penunjukannya, serta apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan BGN,” tegas Yusril.
HMI Cabang Kota Kendari secara khusus meminta KPPG Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi ulang terhadap profil seluruh mitra maupun yayasan pengelola dapur SPPG di wilayah Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kota Kendari pada khususnya.
Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian dan investigasi HMI Cabang Kota Kendari yang menemukan adanya informasi mengenai sejumlah mitra atau yayasan pengelola dapur SPPG di Kota Kendari yang diduga memiliki keterkaitan dengan ASN maupun PPPK. HMI meminta agar informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran, tetapi harus diverifikasi secara resmi oleh KPPG dan BGN berdasarkan status kepegawaian, kedudukan, hubungan hukum, bentuk kemitraan, serta potensi konflik kepentingan masing-masing pihak.
“Kami meminta KPPG Sultra jangan hanya melihat administrasi di atas kertas. Verifikasi harus dilakukan terhadap profil dan latar belakang seluruh mitra serta yayasan pengelola dapur. Dari hasil kajian dan investigasi kami, terdapat sejumlah pihak yang diduga berstatus ASN maupun PPPK. Ini harus diverifikasi secara terbuka oleh KPPG Sultra. Kalau tidak ada persoalan, buktikan bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan konflik kepentingan atau pelanggaran ketentuan, jangan ditutup-tutupi,” ujar Yusril.
Menurut HMI, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada status mitra. KPPG Sultra dan BGN juga harus membuka serta memverifikasi standar kelayakan fisik seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Kendari.
HMI Cabang Kota Kendari meminta KPPG Sultra segera merilis daftar dapur SPPG yang telah beroperasi tetapi diduga belum memenuhi standar kelayakan, khususnya terkait luas bangunan dan persyaratan teknis pembangunan dapur.
Hal tersebut menjadi penting karena berdasarkan hasil pemantauan HMI, terdapat dugaan titik pembangunan dapur SPPG di Kota Kendari yang telah beroperasi namun perlu diverifikasi kembali kesesuaiannya dengan standar luas dan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam ketentuan penyelenggaraan SPPG.
“Kami juga meminta KPPG Sultra segera merilis dapur-dapur mana saja yang memenuhi dan tidak memenuhi standar kelayakan, khususnya terkait luas bangunan. Dari temuan kami, terdapat titik pembangunan dapur SPPG yang sudah beroperasi tetapi diduga tidak memenuhi standar luas bangunan. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kelayakan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi makanan bagi masyarakat,” tegasnya.
HMI menilai standar kelayakan dapur harus menjadi instrumen utama dalam menjamin keamanan, mutu, kapasitas produksi dan keberlanjutan pelayanan MBG. Oleh karena itu, setiap dapur yang beroperasi harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan BGN.
Selain itu, HMI Cabang Kota Kendari mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas yayasan, dokumen kerja sama, struktur pengelolaan SPPG, identitas mitra, rekening dan alur penggunaan dana, mekanisme pengadaan bahan pangan, pertanggungjawaban keuangan, hingga hubungan hukum maupun bisnis antara yayasan, mitra dan pihak-pihak yang terlibat.
HMI juga meminta audit terhadap potensi penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan anggaran, termasuk dugaan mark-up, penggelembungan harga, rekayasa pengadaan, pengurangan kualitas maupun kuantitas bahan pangan, ketidaksesuaian menu, serta bentuk penyimpangan lain yang dapat merugikan program dan masyarakat.
Dalam hal pengawasan, HMI Cabang Kota Kendari menegaskan bahwa KPPG Sultra dan pejabat BGN yang memiliki fungsi koordinasi serta pengawasan tidak boleh lepas tangan apabila terdapat persoalan di lapangan yang sebelumnya telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti.
“Kami ingin KPPG Sultra mengambil langkah konkret sebelum HMI menentukan sikap lebih lanjut. Jangan sampai setelah kami menyampaikan temuan ini justru tidak ada pemeriksaan. Kami masih memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan verifikasi dan pembenahan demi kepentingan negara dan bangsa Indonesia,” lanjut Yusril.
HMI Cabang Kota Kendari juga menegaskan akan membawa persoalan tersebut kepada BGN Pusat apabila tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut yang memadai dari KPPG Sultra.
“Kami akan meneruskan penyampaian ini kepada BGN Pusat. Jangan lupa, anggaran Program Makan Bergizi Gratis bersumber dari APBN. APBN berasal dari uang rakyat, salah satunya melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi tata kelola yang tidak transparan, konflik kepentingan, maupun pengawasan yang lemah,” tegas Yusril.
HMI Cabang Kota Kendari menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai prinsip good governance, akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan uang rakyat dikelola secara benar. Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok maupun individu,” tutup Yusril.






