JPU Minta Publik Tak Bangun Opini Liar dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta publik tidak membangun opini di luar fakta persidangan.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh tuntutan atau requisitoir yang disusun tim jaksa didasarkan pada pembuktian surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Dan kami melihat bahwasanya apa yang kami susun dalam requisitoir ini, ini adalah berdasarkan dari pembuktian dalam surat dakwaan berdasarkan dari fakta yang di persidangan,” kata Roy kepada awak media usai persidangan.

Roy mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.

Menurut dia, penilaian terhadap perkara harus tetap mengacu pada fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

“Jangan kita membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa, terdapat mekanisme hukum yang telah diatur dalam proses peradilan pidana, yakni melalui nota pembelaan atau pleidoi.

“Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” katanya.

Roy menjelaskan setelah pembacaan pleidoi, proses persidangan masih akan berlanjut dengan tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” lanjut Roy.

Dalam keterangannya, Roy juga menegaskan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan menyadari adanya tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses hukum yang dijalankan.

“Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” ucapnya.

Pos terkait