Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, terkait kasus viral merokok dan bermain gim di ponsel saat mengikuti rapat DPRD Jember yang membahas persoalan stunting.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kehormatan yang terdiri dari lima anggota sidang.
“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Dilansir Antara.
Ia menegaskan, apabila Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa atau tindakan lain yang mencoreng nama partai, maka yang bersangkutan akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menyebut Ahmad Syahri telah melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.
Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 AD, serta Pasal 67 ayat 5 AD terkait sumpah kader untuk tunduk dan patuh terhadap ideologi serta disiplin partai, sekaligus menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Selain itu, Ahmad Syahri juga dinilai melanggar Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai yang harus bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, Majelis Kehormatan juga menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1 ART tentang kewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART mengenai kepatuhan terhadap keputusan kongres dan ketentuan partai, serta Pasal 2 ayat 4 ART terkait kewajiban membela kepentingan partai dari setiap tindakan yang merugikan partai.






