KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus penganiayaan terhadap YTR di Bandung dalam kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Minggu (28/6), Komnas Perempuan menegaskan bahwa penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” kata Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.
Ratna menegaskan, bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
“Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyampaian sebelumnya dilakukan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparat negara atau aktor non-negara yang bertindak atas perintah atau pembiaran negara.
“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” tegas Ratna.
Komnas Perempuan menilai kasus yang menimpa YTR telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Selain mengalami kerusakan fisik yang berat, korban juga menanggung dampak psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung, Komnas Perempuan menemukan adanya pola kekerasan berulang yang menyebabkan korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, dan infeksi berat pada jaringan terbuka di bagian wajah dan kepala.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyebut rangkaian kekerasan tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk kontrol dan penghukuman yang dilakukan terus-menerus terhadap tubuh korban.
Komnas Perempuan menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR dan keluarganya.
Selain itu, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang mencerminkan beratnya kekerasan yang terjadi, termasuk mendalami dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan.
“Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban serta pemulihan yang bermartabat dapat diwujudkan,” kata Yuni.






